Kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran.
197306181996021001
Mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang kepelabuhanan.
198506242009021003
Kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan laut.
197907162001122002
Perizinan, penetapan lintas penyeberangan, tarif angkutan, pengoperasian kapal.
198008052001122002
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. Bidang Pelayaran mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran. Teridiri dari 4 Bidang Seksi Antara Lain :
SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi seb ...
PBM sebuah entitas berbadan hukum yang mendapat izin untuk melaks ...
Perizinan bagi kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penum ...
Badan hukum atau badan usaha yang mengusahakan jasa angkutan l ...
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah salah satu dokumen legalitas ...
Kejadian tersebut terjadi disekitar dermaga Batu Ampar, Kelurahan 3 Ilir, K ...
Palembang, 12 Maret 2025 – Sebuah kecelakaan kapal terjadi di perairan Kera ...
Kapal TB Mitra Kencana X tenggelam saat menarik tongkang bermuatan CPO d ...