Tugas Pokok & Fungsi
Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan laut bagi usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah daerah provinsi
Penyiapan bahan pemberian perizinan usaha jasa terkait bongkar-muat, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri dan depo peti kemas pelabuhan antar daerah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi
Pendaftaran pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam provinsi
Pelaporan dan pendataan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan angkutan laut yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota.dalam satu provinsi
Memberikan persetujuan kegiatan Ship to Ship (STS) antar kabupaten/kota serta wilayah provinsi
Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.