Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari :
Kepala Dinas
Sekretariat, membawahi :
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
2. Subbagian Keuangan, dan 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Lalu Lintas Jalan, membawahi :
1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu LintasJalan
2. Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan dan
3. Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan
Bidang Angkutan Jalan, membawahi :
1. Seksi Angkutan Jalan
2. Seksi Pemadu Moda dan Teknologi Perhubungan, dan
3. Seksi Terminal
Bidang Pelayaran, membawahi:
1. Seksi Kepelabuhanan
2. Seksi Badan Usaha dan Jasa Pelayaran dan
3. Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan, membawahi :
1. Seksi Sarana dan Prasarana Perkeretaapian
2. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian, dan
3. Seksi Lingkungan Perhubungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelompok Jabatan Fungsional