Tugas Pokok & Fungsi
Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, penerbitan izin pembangunan, pengoperasian dan pengoperasian 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional.
Penyiapan bahan pemberian perizinan pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional.
Penyiapan bahan pemberian perizinan pembangunan pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas daerah kabupaten/kota dalam provinsi.
Penyiapan bahan pemberian perizinan pekerjaan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional serta alur pelayaran kelas II.
Penyiapan bahan pemberian izin usaha badan usaha pelabuhan (BUP) di pelabuhan pengumpan regional.
Penyiapan bahan pemberian perizinan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regional
Menghimpun dan mengelola data kapal – kapal pedalaman berukuran isi kotor GT 7 s.d GT 300 serta data sarana prasarana Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan dan Laut.
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana.
Menetapkan titik lokasi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas keselamatan lalu lintas (rambu–rambu ASDP pada lintas kabupaten/kota dalam provinsi).
Pemberian rekomendasi ketinggian pembangunan jembatan dan pembangunan lainnya selain untuk kepentingan pelayanan di alur pelayaran Kelas II.
Penyiapan pemberian rekomendasi penetapan lokasi Terminal Khusus (Tersus).
Pemetaan alur sungai lintas Kabupaten/Kota dalam provinsi dan pada alur pelayaran kelas II untuk kebutuhan transportasi.
Penyiapan pembe rian rekomendasi pembangunan prasarana yang melintasi dan berada di alur pelayaran kelas II dan.
Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pelabuhan / Dermaga
Muara Enim
Muara Enimm merupakan kabupaten tua yang terbentuk lewat UU Darurat No 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Pronvinsi Sumatera Selatan
- 0 Pelabuhan / Dermaga
Tampilkan |
Map
Musi Banyuasin
Pada 28 September 1956, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956, Kabupaten Musi Banyuasin resmi berdiri sebagai daerah administratif. Sebelumnya, wilayah ini merupakan bagian dari Musi Ilir.
- 0 Pelabuhan / Dermaga
Tampilkan |
Map
OKI (Ogan Komering Ilir)
Kabupaten Ogan Komering Ilir, menyebut diri dengan singkatan Kabupaten OKI, terbentuk lewat UU Darurat No 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
- 0 Pelabuhan / Dermaga
Tampilkan |
Map
OKU Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diresmikan dengan UU No.37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003
- 0 Pelabuhan / Dermaga
Tampilkan |
Map
Daftar Terminal Khusus (Tersus / TUKS)
| Info Perusahaan | Komoditi |
|---|---|
|
PT. OKI Pulp & Paper Mills |
Pulp |
|
PT. OKI pulp and Paper Sea Port |
Pulp |