(0711) 352005- 363125 Jl. Kapten A. Rivai No 51 Palembang, Prov. Sumatera Selatan
Indonesia
Kamis, 02 April 2026

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Fungsi

    • Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program bidang perhubungan
    • Perumusan kebijakan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Pelayaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Pelayaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
    • Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Bidang Perhubungan
    • Pelaksanaan urusan Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Informasi dan Teknologi Perhubungan, Hukum dan Hubungan Masyarakat, Tata Usaha serta rumah tangga Dinas
    • Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya