Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Fungsi
- Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program bidang perhubungan
- Perumusan kebijakan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Pelayaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Pelayaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
- Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Bidang Perhubungan
- Pelaksanaan urusan Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Informasi dan Teknologi Perhubungan, Hukum dan Hubungan Masyarakat, Tata Usaha serta rumah tangga Dinas
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya